PEMBAHASAN
A.
Pengertian, Fungsi dan Tujuan Manajemen Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Manajemen sering diartikan sebagai ilmu, kiat, dan profesi.
Dikatakan sebagai ilmu, menurut Luther Gulick, karena manajemen dipandang
sebagai suatu bidang pengetahuan yang secara sistematik berusaha memahami
mengapa dan bagaimana orang bekerja sama. Dikatakan sebagai kiat, menurut
Follet karena manajemen mencapai sasaran melalui cara-cara dengan mengatur
orang lain menjalankan tugas. Dipandang sebagai profesi, karena manajemen
dilandasi oleh keahlian khusus untuk mencapai suatu prestasi manajer dan cara
profesional dituntut oleh suatu kode etik.[1]
Manajemen adalah
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya agar mencapai tujuan
organisasi yang telah ditetapkan.[2]
Adapun sarana dan
prasarana pendidikan mengandung dua unsur kata yaitu sarana pendidikan dan
prasarana pendidikan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia bahawa “Sarana adalah
segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan.”[3],
sedangkan “prasarana adalah segala yang merupakan penunjang terselenggaranya
suatu proses.”[4]
Sarana pendidikan
adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung
digunakan dalam proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
Misalnya: papan tulis, buku, spidol, penghapus, media pengajaran, perpustakaan,
laboratorium dan sebagainya.[5]
sedangkan prasarana merupakan alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam
pendidikan. Misalnya: lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga,
halaman, kebun sekolah, jalan menuju sekolah, uang dan sebagainya. Jadi
prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak
langsung menunjang pelaksanaan pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.[6]
Dengan demikian
manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah proses kerjasama pendayagunaan
semua sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh sekolah secara efektif
dan efisisen. Tugas dari manajemen sarana prasarana adalah mengatur dan menjaga
sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal
dan berarti dalam proses pendidikan. Di dalam mendayagunakan atau pengelolaan
sarana dan prasarana manajer dituntut untuk profesional dan sesuai dengan kode
etik profesi.
Fungsi manajemen
sarana dan prasarana pendidikan :
Selain memberi makna
penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah yang optimal manajemen
sarana dan prasarana pendidikan berfungsi sebagai:
a.
Memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang di
perlukan dalam proses belajar mengajar.
b.
Memelihara agar tugas-tugas murid yang di berikan oleh guru dapat
terlaksana dengan lancar dan optimal.[7]
Tujuan manajemen
sarana dan prasarana pendidikan :
Adapun tujuan dari
administrasi sarana dan prasarana itu adalah:
1.
Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan
belajar maupun sebagai kelompok belajar, yang memungkinkan peserta didik untuk
mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
2.
Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya
interaksi dalam pembelajaran
3.
Menyediakan dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang
mendukung dan memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan sosial,
emosional, dan intelektual siswa dalam proses pembelajaran
4.
Membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial,
ekonomi, budaya serta sifat- sifat individunya.[8]
B.
Prinsip-prinsip Manajemen Sarana dan Prasarana
Menurut Hunt Pierce
prinsip dasar dalam manajemen sarana dan prasarana disekolah sebagai berikut:
1.
Lahan bangunan dan perlengkapan perabot sekolah harus menggambaran
cita dan citra masyarakat seperti halnya yang dinyatakan dalam filsafat dan
tujuan pendidikan.
2.
Perencanaan lahan bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan prabot
sekolah hendaknya merupakan pancaran keinginan bersama dan dengan pertimbangan
suatu tim ahli yang cukup cakap yang ada di masyarakat.
3.
Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah
hendaknya disesuaikan memadai bagi kepentingan anak-anak didik, demi
terbentuknya karakter mereka dan dapat melayai serta menjamin mereka diwaktu
belajar, bekerja, dan bermain sesuai dengan bakat mereka.
4.
Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah serta
alat-alatnya hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber
dari kepentingan serta keutamaan atau manfaat bagi anak-anak/murid-murid dan
guru-guru.
5.
Sebagai penanggung jawab harus membantu program sekolah secara
efektif melatih para petugas serta memilih alatnya dan cara menggunakannya agar
mereka dapat menyesuaikan diri serta mlaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan
fungsi dan profesinya.
6.
Seorang penanggung jawab sekolah harus mempunyai kecakapan untuk
mengenal, baik kualitatif maupun kuantitatif serta menggunakan dengan tepat
fungsi bangunan dan perlengkapannya.
7.
Sebagai penangung jawab harus mampu memelihara dan mengunakan
bangunan dan tanah sekitarnya sehingga ia dapat membantu terwujudnya kesehatan,
keamanan, kebahagiaan dan keindahan serta kemajuan dari sekolah dan masyarakat.
Gedung-gedung yang dibangun harus diupayakan melalui perencanaan yang matang
sehingga minimal digunakan dalam waktu seefisien mungkin. Untuk itu gedung
harus kuat, awet dan posisinya tepat sehingga tidak sampai dibongkar kemudian
didirikan gedung baru di tempat yang sama dalam waktu yang relatif cepat,
karena cara itu adalah pemborosan. Sebaiknya gedung itu dibangun bertingkat
yang mengandung manfaat di samping menghemat tanah juga terkesan kokoh. Bentuk
gedung pun sebaiknya juga indah dan memiliki gaya arsitektur yang khas yang
menyebabkan orang yang memandang merasa tertarik
8.
Sebagai penanggung jawab sekolah bukan hanya mengetahui kekayaan
sekolah yang dipercayakan kepadanya, melainkan harus memperhatikan seluruh
alat-alat pendidikan yang dibutuhkan oleh anak didiknya.[9]
C.
Komponen Sarana dan Prasarana Pendidikan
1. Lahan
Lahan yang di
perlukan untuk mendirikan sekolah harus disertai dengan tanda bukti kepemilikan
yang sah dan lengkap (sertifikat), adapun jenis lahan tersebut harus memenuhi
beberapa kriteria antara lain :
a.
Lahan terbangun adalah lahan yang diatasnya berisi bangunan.
b.
Lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya.
c.
Lahan kegiatan praktek adalah lahan yang di gunakan untuk
pelaksanaan kegiatan praktek.
d.
Lahan pengembangan adalah lahan yang di butuhkan untuk pengembangan
bangunan dan kegiatan praktek.
Lokasi sekolah harus
berada di wilayah pemukiman yang sesuai dengan cakupan wilayah sehingga mudah
di jangkau dan aman dari gangguan bencana alam dan lingkungan yang kurang baik.
2.
Ruang
Secara umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat dikelompokkan
dalam :
a.
Ruang pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung proses kegiatan belajar
mengajar teori dan praktek antara lain : ruang perpustakaaan, ruang
laboratorium, ruang kesenian, ruang olah raga, dan ruang keterampilan.
b.
Ruang administrasi
Ruang administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan
kantor. Ruang administrasi terdiri dari : ruang kepala sekolah, ruang tata
usaha, ruang guru, dan gudang.
c.
Ruang penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung
proses kegiatan belajar mengajar antara lain : ruang ibadah, ruang serbaguna,
ruang koperasi sekolah, ruang UKS, ruang OSIS, ruang WC / kamar mandi, dan
ruang BP.
3.
Perabot
Secara umum perabot sekolah mendukung 3 fungsi yaitu : fungsi
pendidikan, fungsi administrasi, dan fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah di
kelompokkan menjadi 3 macam :
a.
Perabot pendidikan adalah semua jenis mebel yang digunakan untuk
proses kegiatan belajar mengajar.
b.
Perabot administrasi adalah perabot yang digunakan untuk mendukung
kegiatan kantor.
c.
Perabot penunjang perabot yang digunakan atau di butuhkan dalam
ruang penunjang. Seperti perabot perpustakaan, perabot UKS, perabot OSIS.
4.
Alat dan Media Pendidikan
Setiap mata pelajaran sekurang-kurangnya memiliki satu jenis alat
peraga praktek yang sesuai dengan keperluan pendidikan dan pembelajaran,
sehingga dengan demikian proses pembelajaran tersebut akan berjalan dengan
optimal.
5.
Buku atau Bahan Ajar
Buku atau bahan ajar adalah sekumpulan bahan pelajaran yang di gunakan
dalam kegiatan proses belajar mengajar.[10]
D.
Proses Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Manajemen sarana dan
prasarana pendidikan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengawasaan, dan evaluasi kegiatan pengadaan barang, pembagian dan penggunaan
barang (inventasi), perbaikan barang, dan tukar tambah maupun penghapusan
barang.[11]
Jenis peralatan dan
perlengkapan yang di sediakan di sekolah dan cara-cara pengadministrasiannya
mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang
kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar, demikian pula
administrasinya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan
tersebut, sekalipun peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya
istimewa. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di
sekolah di sesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di
masa mendatang.[12]
Pada garis besarnya,
manajemen sarana dan prasarana meliputi 5 hal, yaitu :
a.
Penentuan Kebutuhan
Sebelum mengadakan alat-alat tertentu atau fasilitas yang lain
lebih dahulu harus melalui prosedur penelitian yaitu melihat kembali kekayaan
yang telah ada. Dengan demikian baru bisa ditentukan sarana apa yang diperlukan
berdasarkan kepentingan pendidikan di sekolah itu.[13]
b.
Proses Pengadaan
Pengadaan adalah kegiatan untuk menghadirkan sarana dan prasarana
pendidikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah. Pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara : pembelian,
buatan sendiri, penerimaan hibah atau bantuan, penyewaan, peminjaman, dan
pendaurulangan. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di suatu lembaga
pendidikan atau sekolah dapat dilakukan dengan dana rutin, dana dari masyarakat
atau dana bantuan dari pemerintah daerah atau anggota masyarakat lainnya.
c.
Pemakaian
Dari
segi pemakaian (penggunaan) terutama sarana alat perlengkapan dapat dibedakan
atas :
1.
Barang habis dipakai.
2.
Barang tidak habis dipakai.
Penggunaan barang habis dipakai harus secara maksimal dan
dipertanggung jawabkan pada tiap triwulan sekali. Sedangkan penggunaan barang
tetap dipertanggung jawabkan satu tahun sekali, maka perlu pemeliharaan dan
barang-barang itu disebut barang inventaris.[14]
d.
Pemeliharaan
Pemeliharaan dilakukan secara continue terhadap semua barang-barang
inventaris yang kadang-kadang dianggap sebagai suatu hal yang sepele, padahal
pemeliharaan ini merupakan suatu tahap kerja yang tidak kalah pentingnya dengan
tahap-tahap yang lain dalam administrasi sarana dan prasarana. Sarana dan
prasarana yang sudah dibeli dengan harga mahal apabila tidak dipelihara maka
tidak dapat dipergunakan.
Pemeliharaan dimulai dari pemakai barang, yaitu dengan berhati-hati
dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh
petugas profesional yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang
dimaksud.
Adapun pelaksanaan pemeliharaan barang inventaris meliputi:[15]
1.
Perawatan.
2.
Pencegahan kerusakan.
3.
Penggantian ringan.
e.
Pengurusan dan Pencatatan
Untuk keperluan pengurusan dan pencatatan ini disediakan instrumen
administrasi berupa antara lain :
a.
Buku Inventaris
Inventarisasi adalah kegiatan melaksanakan pengurusan
penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik
sekolah yang bersangkutan dalam semua daftar inventaris barang.
Daftar barang inventaris merupakan suatu dokumen berisi jenis dan
jumlah barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi milik dan
dikuasai negara, serta berada di bawah tanggung jawab sekolah. Daftar barang
itu terdiri dari:
1.
kartu inventaris ruangan
2.
kartu inventaris barang
3.
buku inventaris
b.
Buku Pembelian.
c.
Buku Penghapusan.
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik negara
atau daerah dari daftar inventaris karena barang itu dianggap sudah tidak
mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan,
atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
d.
Kartu barang.
e.
Pertanggungjawaban
Penggunaan barang-barang inventaris sekolah harus dipertanggung
jawabkan dengan jalan membuat laporan penggunaan barang-barang tersebut yang
ditujukan kepada instansi atasan (Kanwil) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.[16]






0 komentar:
Posting Komentar