Selasa, 25 Oktober 2016

Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan



PEMBAHASAN
A.    Pengertian, Fungsi dan Tujuan Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
          Manajemen sering diartikan sebagai ilmu, kiat, dan profesi. Dikatakan sebagai ilmu, menurut Luther Gulick, karena manajemen dipandang sebagai suatu bidang pengetahuan yang secara sistematik berusaha memahami mengapa dan bagaimana orang bekerja sama. Dikatakan sebagai kiat, menurut Follet karena manajemen mencapai sasaran melalui cara-cara dengan mengatur orang lain menjalankan tugas. Dipandang sebagai profesi, karena manajemen dilandasi oleh keahlian khusus untuk mencapai suatu prestasi manajer dan cara profesional dituntut oleh suatu kode etik.[1]
          Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.[2]
          Adapun sarana dan prasarana pendidikan mengandung dua unsur kata yaitu sarana pendidikan dan prasarana pendidikan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia bahawa “Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan.”[3], sedangkan “prasarana adalah segala yang merupakan penunjang terselenggaranya suatu proses.”[4]
          Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Misalnya: papan tulis, buku, spidol, penghapus, media pengajaran, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya.[5] sedangkan prasarana merupakan alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. Misalnya: lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, halaman, kebun sekolah, jalan menuju sekolah, uang dan sebagainya. Jadi prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.[6]
          Dengan demikian manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh sekolah secara efektif dan efisisen. Tugas dari manajemen sarana prasarana adalah mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti dalam proses pendidikan. Di dalam mendayagunakan atau pengelolaan sarana dan prasarana manajer dituntut untuk profesional dan sesuai dengan kode etik profesi.
          Fungsi manajemen sarana dan prasarana pendidikan :
          Selain memberi makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah yang optimal manajemen sarana dan prasarana pendidikan berfungsi sebagai:
a.       Memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang di perlukan dalam proses belajar mengajar.
b.      Memelihara agar tugas-tugas murid yang di berikan oleh guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal.[7]
          Tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan :
          Adapun tujuan dari administrasi sarana dan prasarana itu adalah:
1.      Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar, yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
2.      Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
3.      Menyediakan dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan intelektual siswa dalam proses pembelajaran
4.      Membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi, budaya serta sifat- sifat individunya.[8]
B.     Prinsip-prinsip Manajemen Sarana dan Prasarana
          Menurut Hunt Pierce prinsip dasar dalam manajemen sarana dan prasarana disekolah sebagai berikut:
1.      Lahan bangunan dan perlengkapan perabot sekolah harus menggambaran cita dan citra masyarakat seperti halnya yang dinyatakan dalam filsafat dan tujuan pendidikan.
2.      Perencanaan lahan bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah hendaknya merupakan pancaran keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu tim ahli yang cukup cakap yang ada di masyarakat.
3.      Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah hendaknya disesuaikan memadai bagi kepentingan anak-anak didik, demi terbentuknya karakter mereka dan dapat melayai serta menjamin mereka diwaktu belajar, bekerja, dan bermain sesuai dengan bakat mereka.
4.      Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah serta alat-alatnya hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dari kepentingan serta keutamaan atau manfaat bagi anak-anak/murid-murid dan guru-guru.
5.      Sebagai penanggung jawab harus membantu program sekolah secara efektif melatih para petugas serta memilih alatnya dan cara menggunakannya agar mereka dapat menyesuaikan diri serta mlaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan fungsi dan profesinya.
6.      Seorang penanggung jawab sekolah harus mempunyai kecakapan untuk mengenal, baik kualitatif maupun kuantitatif serta menggunakan dengan tepat fungsi bangunan dan perlengkapannya.
7.      Sebagai penangung jawab harus mampu memelihara dan mengunakan bangunan dan tanah sekitarnya sehingga ia dapat membantu terwujudnya kesehatan, keamanan, kebahagiaan dan keindahan serta kemajuan dari sekolah dan masyarakat. Gedung-gedung yang dibangun harus diupayakan melalui perencanaan yang matang sehingga minimal digunakan dalam waktu seefisien mungkin. Untuk itu gedung harus kuat, awet dan posisinya tepat sehingga tidak sampai dibongkar kemudian didirikan gedung baru di tempat yang sama dalam waktu yang relatif cepat, karena cara itu adalah pemborosan. Sebaiknya gedung itu dibangun bertingkat yang mengandung manfaat di samping menghemat tanah juga terkesan kokoh. Bentuk gedung pun sebaiknya juga indah dan memiliki gaya arsitektur yang khas yang menyebabkan orang yang memandang merasa tertarik
8.      Sebagai penanggung jawab sekolah bukan hanya mengetahui kekayaan sekolah yang dipercayakan kepadanya, melainkan harus memperhatikan seluruh alat-alat pendidikan yang dibutuhkan oleh anak didiknya.[9]
C.    Komponen Sarana dan Prasarana Pendidikan
1.    Lahan
          Lahan yang di perlukan untuk mendirikan sekolah harus disertai dengan tanda bukti kepemilikan yang sah dan lengkap (sertifikat), adapun jenis lahan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria antara lain :
a.       Lahan terbangun adalah lahan yang diatasnya berisi bangunan.
b.      Lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya.
c.       Lahan kegiatan praktek adalah lahan yang di gunakan untuk pelaksanaan kegiatan praktek.
d.      Lahan pengembangan adalah lahan yang di butuhkan untuk pengembangan bangunan dan kegiatan praktek.
          Lokasi sekolah harus berada di wilayah pemukiman yang sesuai dengan cakupan wilayah sehingga mudah di jangkau dan aman dari gangguan bencana alam dan lingkungan yang kurang baik.
2.    Ruang
Secara umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat dikelompokkan dalam :
a.       Ruang pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung proses kegiatan belajar mengajar teori dan praktek antara lain : ruang perpustakaaan, ruang laboratorium, ruang kesenian, ruang olah raga, dan ruang keterampilan.
b.      Ruang administrasi
Ruang administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor. Ruang administrasi terdiri dari : ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang guru, dan gudang.
c.       Ruang penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung proses kegiatan belajar mengajar antara lain : ruang ibadah, ruang serbaguna, ruang koperasi sekolah, ruang UKS, ruang OSIS, ruang WC / kamar mandi, dan ruang BP.
3.    Perabot
Secara umum perabot sekolah mendukung 3 fungsi yaitu : fungsi pendidikan, fungsi administrasi, dan fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah di kelompokkan menjadi 3 macam :
a.       Perabot pendidikan adalah semua jenis mebel yang digunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar.
b.      Perabot administrasi adalah perabot yang digunakan untuk mendukung kegiatan kantor.
c.       Perabot penunjang perabot yang digunakan atau di butuhkan dalam ruang penunjang. Seperti perabot perpustakaan, perabot UKS, perabot OSIS.
4.    Alat dan Media Pendidikan
Setiap mata pelajaran sekurang-kurangnya memiliki satu jenis alat peraga praktek yang sesuai dengan keperluan pendidikan dan pembelajaran, sehingga dengan demikian proses pembelajaran tersebut akan berjalan dengan optimal.
5.    Buku atau Bahan Ajar
Buku atau bahan ajar adalah sekumpulan bahan pelajaran yang di gunakan dalam kegiatan proses belajar mengajar.[10]
D.    Proses Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
          Manajemen sarana dan prasarana pendidikan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasaan, dan evaluasi kegiatan pengadaan barang, pembagian dan penggunaan barang (inventasi), perbaikan barang, dan tukar tambah maupun penghapusan barang.[11]
          Jenis peralatan dan perlengkapan yang di sediakan di sekolah dan cara-cara pengadministrasiannya mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar, demikian pula administrasinya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut, sekalipun peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya istimewa. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di sekolah di sesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa mendatang.[12]
          Pada garis besarnya, manajemen sarana dan prasarana meliputi 5 hal, yaitu :
a.       Penentuan Kebutuhan
Sebelum mengadakan alat-alat tertentu atau fasilitas yang lain lebih dahulu harus melalui prosedur penelitian yaitu melihat kembali kekayaan yang telah ada. Dengan demikian baru bisa ditentukan sarana apa yang diperlukan berdasarkan kepentingan pendidikan di sekolah itu.[13]
b.      Proses Pengadaan
Pengadaan adalah kegiatan untuk menghadirkan sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara : pembelian, buatan sendiri, penerimaan hibah atau bantuan, penyewaan, peminjaman, dan pendaurulangan. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di suatu lembaga pendidikan atau sekolah dapat dilakukan dengan dana rutin, dana dari masyarakat atau dana bantuan dari pemerintah daerah atau anggota masyarakat lainnya.
c.       Pemakaian
Dari segi pemakaian (penggunaan) terutama sarana alat perlengkapan dapat dibedakan atas :
1.      Barang habis dipakai.
2.      Barang tidak habis dipakai.
Penggunaan barang habis dipakai harus secara maksimal dan dipertanggung jawabkan pada tiap triwulan sekali. Sedangkan penggunaan barang tetap dipertanggung jawabkan satu tahun sekali, maka perlu pemeliharaan dan barang-barang itu disebut barang inventaris.[14]
d.      Pemeliharaan
Pemeliharaan dilakukan secara continue terhadap semua barang-barang inventaris yang kadang-kadang dianggap sebagai suatu hal yang sepele, padahal pemeliharaan ini merupakan suatu tahap kerja yang tidak kalah pentingnya dengan tahap-tahap yang lain dalam administrasi sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang sudah dibeli dengan harga mahal apabila tidak dipelihara maka tidak dapat dipergunakan.
Pemeliharaan dimulai dari pemakai barang, yaitu dengan berhati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas profesional yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
Adapun pelaksanaan pemeliharaan barang inventaris meliputi:[15]
1.      Perawatan.
2.      Pencegahan kerusakan.
3.      Penggantian ringan.
e.       Pengurusan dan Pencatatan
Untuk keperluan pengurusan dan pencatatan ini disediakan instrumen administrasi berupa antara lain :
a.       Buku Inventaris
Inventarisasi adalah kegiatan melaksanakan pengurusan penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah yang bersangkutan dalam semua daftar inventaris barang.
Daftar barang inventaris merupakan suatu dokumen berisi jenis dan jumlah barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi milik dan dikuasai negara, serta berada di bawah tanggung jawab sekolah. Daftar barang itu terdiri dari:
1.      kartu inventaris ruangan
2.      kartu inventaris barang
3.      buku inventaris
b.      Buku Pembelian.
c.       Buku Penghapusan.
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik negara atau daerah dari daftar inventaris karena barang itu dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan, atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
d.      Kartu barang.
e.       Pertanggungjawaban
Penggunaan barang-barang inventaris sekolah harus dipertanggung jawabkan dengan jalan membuat laporan penggunaan barang-barang tersebut yang ditujukan kepada instansi atasan (Kanwil) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.[16]


             [1] Jamal Ma’mur Asmani, Manajemen Pengelolaan dan Kemimpinan Pendidikan Profesional, (Yogyakarta: Diva Press, 2009), hal. 70.
             [2] T. Hani Handoko, Manajemen, (Yogyakarta: BPFE, 1989), hal. 8.
             [3] Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hal. 999.
             [4] Ibid,, hal. 893.
             [5] Daryanto, Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hal. 51.
             [6] Baharudin & Moh. Makin, Manajemen Pendidikan Islam Transformasi Menuju Sekolah/Madrasah Unggul, (Yogyakarta: UIN-Maliki Press, 2010), hal.84.
             [8]http://www.academia.edu/4076913/ADMINISTRASI_SARANA_DAN_PRASARANA_SEKOLAH dikutip 12-04-2014 pukul 14.08
             [9] Barnawi dan M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hal. 82-83
             [11] Mulyono, Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan, (Solo: Ar-Ruzz, 2010), hal. 157
             [12] Daryanto, Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hal. 51-52
             [13] B. Suryosubroto, Manajemen Pendidikan di Sekolah, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), hal. 115.
             [14] Ibid,, hal. 116.
             [15] Soetjipto, Profesi Keguruan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), hal. 172.
             [16] B. Suryosubroto, Manajemen Pendidikan di Sekolah, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), hal. 116.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com